Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Supervisi Pidum di Kejari Pinrang Dorong Konsistensi dan Keadilan Restoratif

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Supervisi Pidum di Kejari Pinrang Dorong Konsistensi dan Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Pinrang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan internal melalui kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Roberthus Melchisedek Tacoy didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, beserta jajaran, dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, beserta seluruh pegawai Kejari Pinrang, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kejati Sulsel menyasar seluruh tahapan penanganan perkara Pidum, meliputi Pra Penuntutan, Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kejari Pinrang.

Wakajati Roberthus Melchisedek Tacoy menyampaikan sejumlah poin penting kepada seluruh pegawai Kejari Pinrang. Beliau menekankan pentingnya konsistensi dan akuntabilitas Jaksa dalam menangani setiap perkara tindak pidana umum, serta mengarahkan agar seluruh Jaksa wajib mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum. 

"Jaksa harus selalu mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memastikan rasa keadilan di masyarakat terpenuhi," kata Robert M Tacoy.

Wakajati Sulsel secara khusus menekankan optimalisasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), menginstruksikan Jaksa untuk proaktif mencari perkara yang berpeluang di-RJ-kan, namun dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku. 

Sebagai persiapan menghadapi perubahan regulasi pidana nasional, seluruh Jaksa juga diinstruksikan untuk segera mempelajari dan menguasai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera diberlakukan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan