Perkuat Integritas Layanan Karantina Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBKHIT Sulawesi Selatan

Perkuat Integritas Layanan Karantina Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBKHIT Sulawesi Selatan

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melalui Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan, Kamis (9/10/2025).

Kepala BBKHIT Sulsel, Sitti Chadidjah, dalam sambutan selamat datangnya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kejati Sulsel dalam rangka sosialisasi UU Tipikor. Ia menjelaskan bahwa BBKHIT dibentuk berdasarkan Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, yang mengintegrasikan fungsi karantina dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“BBKHIT Sulsel membawahi seluruh area Pulau Sulawesi dan bertugas mengoordinasikan tugas operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Satuan layanan kami tersebar di berbagai titik, termasuk Bandara Sultan Hasanuddin, Pelabuhan Parepare, Bajoe, dan Jeneponto. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pemberian layanan karantina, sekaligus memberikan jaminan kepada produk ekspor dari Sulawesi,” ujar Sitti Chadidjah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir membawakan materi utama terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi. Kehadiran Kejati di BBKHIT merupakan implementasi dari program Astacita poin ketiga, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Soetarmi secara spesifik memaparkan beberapa modus operandi korupsi yang rentan terjadi pada institusi karantina, meliputi:
 * Penyalahgunaan izin atau dokumen karantina.
 * Penyelewengan inspeksi atau pengawasan.
 * Kolusi dengan pihak ekspedisi.
 * Pemalsuan dokumen kesehatan atau sertifikasi.
 * Korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan sumber daya karantina.

Soetarmi menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi terdiri dari dua jalur, yakni pencegahan dan penindakan. Ia juga merincikan pasal-pasal terkait jenis dan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, yang meliputi hukuman penjara, denda, dan pidana tambahan.

Lebih lanjut, Soetarmi mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. 

Selain itu, Kejati juga menyampaikan materi tentang perlindungan hukum bagi saksi atau pelapor untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi.

“Melalui kegiatan ini, Kejati Sulsel berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di sektor karantina. Langkah ini menjadi wujud nyata dari sinergi antara penegakan hukum untuk membangun fondasi yang kokoh,” tutup Soetarmi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan